Karbida 2022: Kedudukan Menikah dalam Mengajarkan Generasi Rabbani yang Paham Akan Kesempurnaan Agama

Pada hari Sabtu, 21 Mei 2022, Himpunan Mahasiswa Jurusan Kimia FMIPA Unesa telah melaksanakan salah satu program kerjanya, yaitu Kajian Akbar Bidang Agama Islam (KARBIDA) 2022 dengan tema “Kedudukan menikah dalam Mengajarkan Generasi Rabbani yang Paham akan Kesempurnaan Agama” dengan pemateri Ustadz Ahmad Rofiul Ilmi Alauddin, S.Pd.,S.Sos.,M.Pd.,CH.,CHt.,C.Mt.,CMth. Acara ini dilaksanakan secara online melalui Aplikasi Zoom dan disiarkan secara live melalui Streaming Youtube.

Karbida 2022 diawali dengan pembukaan oleh MC pada pukul 07.43 WIB dilanjutkan dengan mendengarkan lagu Indonesia Raya dan Mars Unesa pada pukul 07.47 WIB, kemudian dilanjutkan tilawah oleh Muhammad Zidan Ramadhani pada pukul 07.51 WIB. Kemudian acara disambung dengan sambutan dari Rizky Firdaus Wijaya selaku Ketua Pelaksana, Yosafat Bramantyasena Widyantaka selaku Ketua Himpunan Jurusan Kimia, dan Roihana Waliyyul Mursyidah, S.Pd, M.Pd. Selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah PAI pada pukul 07.56 WIB. Setelah sambutan-sambutan disampaikan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ustadz Ahmad Rofiul Ilmi Alauddin pada pukul 08.08 WIB.

Ustadz Ahmad Rofiul Ilmi Alauddin menyampaikan bahwa “Menikah itu nasib, mencintai itu takdir, kau bisa berencana menikahi siapa tapi tak dapat kau rencanakan cintamu untuk siapa.” Pernikahan adalah menyatukan dua insan yang sebelumnya bukan mahram menjadi terikat dalam ikatan pernikahan dan memiliki kewajibannya masing-masing yang memiliki beberapa tujuan, salah satunya yaitu untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT. Dengan demikian, setelah menikah haruslah ketaatan orang tersebut semakin meningkat.

Generasi Rabbani adalah generasi yang memiliki sifat sesuai dengan yang Allah harapkan, yang mana mengerti ilmu agama, mengerti perkembangan zaman, bermanfaat bagi umatnya, dan menikah karena Allah SWT. Menikah memiliki hukum wajib bagi orang yang telah mampu, baik fisik, mental, ekonomi, maupun ilmu. Ilmu diperlukan dalam pernikahan karena jika seseorang berilmu maka akhlaknya akan terjaga dalam menjalani pernikahan. Namun, menikah memiliki hukum haram bagi orang yang yakin bahwa dia tidak mampu menjalani kewajiban-kewajiban pernikahan. Selain itu, pernikahan juga bisa menjadi haram jika pernikahan dilakukan untuk melakukan kekerasan.

Setelah penyampaian materi pada pukul 09.10 WIB, acara ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para peserta. Beberapa pertanyaan dilontarkan peserta kepada Ustadz Ahmad Rofiul Ilmi Alauddin. Setelah sesi tanya jawab selesai pada pukul 09.39 WIB, dilanjutkan dengan pembacaan do’a penutup oleh Ustadz Ahmad Rofiul Ilmi Alauddin, S.Pd.,S.Sos.,M.Pd.,CH.,CHt.,C.Mt.,CMth agar semua peserta dapat mendapatkan keberkahan atas suatu hidayah dan dilancarkan dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat dalam berakhlak.

Acara ini dilanjutkan dengan pengerjaan kuis pada pukul 09.42 WIB oleh peserta melalui aplikasi quizizz dalam waktu 10 menit. Dari hasil akhir kuis diperoleh juara 1 adalah Aryansyah Tri Wibowo, juara 2 adalah Salsa Sabrina Fajar Maulidiah, dan juara 3 adalah Yunita Anggraeni. Pada pukul 10.03 kepada seluruh pemenang diucapkan selamat dan kepada seluruh peserta diucapkan terima kasih karena telah berpartisipasi dalam kegiatan Karbida 2022, sehingga dapat berjalan dengan lancar. Dari kegiatan Karbida 2022 ini diharapkan agar materi yang telah disampaikan oleh pemateri dapat diterima dan diterapkan dengan baik dalam kehidupan setiap peserta.

Home
News
Contact
Search