Pada Minggu, 04 Agustus 2024, Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Kimia
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Surabaya (HMP-PK
FMIPA Unesa) telah melaksanakan salah satu program kerjanya, yaitu Webinar Advokasi
(INVO) 2024 dengan tema “Membangkitkan Semangat Muda yang Berkarakter dan Berani
Menyuarakan Hak Asasi Mahasiswa dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Pelecehan
Seksual”. Kegiatan ini dilaksanakan secara online via Zoom yang dihadiri oleh 282 peserta
yang berasal dari berbagai penjuru Nusantara. Tidak hanya mahasiswa, melainkan siswa
Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga turut serta
memeriahkan acara INVO 2024.
![](https://hmk.fmipa.unesa.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/PHOTO-2024-09-25-21-28-44.jpg)
Sebelum acara dimulai, panitia dan peserta melakukan registrasi terlebih dahulu pada pukul 08.30–09.00 WIB. Acara resmi dimulai pada pukul 09.00 WIB oleh Syarifah Fatimah A. selaku Master of Ceremony (MC), kemudian disusul dengan pembacaan tata tertib INVO 2024. Setelah pembacaan tata tertib, panitia dan peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Unesa dengan khidmat. Sambutan-sambutan menempati acara yang berikutnya. Sambutan yang pertama adalah sambutan Ketua Pelaksana INVO 2024 oleh Shakila Fakhridiah Ghani. Sambutan yang kedua adalah sambutan ketua HMP-PK FMIPA Unesa oleh Egi Rahman Permadi. Memasuki acara inti, yakni pemaparan materi yang dipandu oleh Najwa Salsabila Hakim selaku moderator. Sebelum penyampaian materi terdapat ice breaking yang berupa penyampaian kesan, pesan, dan sharing terkait bagaimana perasaan mereka mengikuti INVO 2024, mengetahui informasi INVO 2024 darimana, serta persiapan mereka sebelum pelaksanaan INVO 2024 sampai hari-H. Ada beberapa peserta yang turut aktif dalam sesi ice breaking yaitu, Nayla, Hasna Nadifa, dan Yogi Arya Dinata. Materi disampaikan oleh seorang content creator ternama, Sadam Permana, yang mana beliau adalah seorang millenial influencer, Bussines Law Student, dan Marketing Entusiants
![](https://hmk.fmipa.unesa.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/PHOTO-2024-09-25-21-29-01-1.jpg)
Penyampaian materi diawali dengan pembacaan CV pemateri oleh moderator pada pukul 09.33 WIB. Kemudian dilanjutkan penyampaian materi dengan tema yaitu “Membangkitkan Semangat Muda yang Berkarakter dan Berani Menyuarakan Hak Asasi Manusia dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Pelecehan Seksual” oleh Sadam Permana pada pukul 09.35 WIB.
![](https://hmk.fmipa.unesa.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/PHOTO-2024-09-25-21-29-18-1.jpg)
Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti rasa malu, marah, tersinggung, dan sebagainya pada diri yang menjadi korban pelecehan. Stigma bahwa pelecehan seksual diakibatkan oleh pakaian terbuka merupakan mindset yang salah. Berdasarkan survei Detikcom, 14,23% korban Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yangdilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti rasa malu, marah, tersinggung, dan sebagainya pada diri yang menjadi korban pelecehan. Stigma bahwa pelecehan seksual diakibatkan oleh pakaian terbuka merupakan mindset yang salah. Berdasarkan survei Detikcom, 14,23% korban pelecehan seksual menggunakan seragam sekolah, 13,20% berhijab, dan 17,47% menggunakan rok panjang. Pelecehan seksual tidak memandang baju karena meskipun memakai rok, celana panjang, baju lengan panjang, berhijab pendek, sedang, dan atau memakai seragam sekolah tetap bisa terjadi pelecehan seksual.
![](https://hmk.fmipa.unesa.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/PHOTO-2024-09-25-21-29-35-1.jpg)
Sadam Permana juga menyampaikan sebagian orang menganggap tempat publik adalah tempat yang rawan terjadinya pelecehan seksual. Faktanya, berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdapat lebih dari 8.000 kasus pelecehan seksual terjadi di rumah tangga, 1.471 kasus terjadi di tempat umum, 800 kasus terjadi di sekolah, dan 184 kasus terjadi di tempat kerja. Persentase terbanyak korban pelecehan seksual menurut jenis kelamin yaitu perempuan dengan persentase sebesar 80,2%, dengan korban laki-laki sebanyak 19,8%. Sedangkan persentase terbanyak pelaku pelecehan seksual menurut jenis kelamin yaitu laki-laki dengan persentase sebesar 88,7% dengan perempuan sebanyak 11,3%.
Berdasarkan Undang-Undang No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dijelaskan bentuk-bentuk kekerasan seksual antara lain, pelecehan fisik, pelecehan nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Kekerasan seksual nonfisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik termasuk dalam kategori pelecehan seksual verbal atau sosial media.
Pelecehan seksual nonfisik contohnya ketika seseorang berjalan kemudian ada beberapaorang yang mengatakan sesuatu dengan maksud buruk, biasa dikenal dengan cat calling. Masih banyak yang menganggap bahwa cat calling hanya bahan bercandaan, padahal cat calling termasuk kedalam bentuk pelecehan seksual karena korban dijadikan objek difikasi dan dikomentari fisiknya dalam bentuk konotasi seksual dari orang-orang yang menyampaikan. Bagi seseorang yang punya pikiran atau seseorang yang sehat akal budinya, ketika mendapat komentar seperti itu akan timbul rasa malu, marah, tersinggung, dan perasaan negatif lainnya karena fisik kita dijadikan bahan candaan oleh orang sekitar.
Untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut kepada diri sendiri atau orang di sekitar kita, langkah pertama yang dilakukan yaitu mengedukasi diri sendiri terhadap bentuk- bentuk pelecehan seksual karena semakin berkembangnya zaman dan teknologi membuat bentuk kekerasan seksual juga semakin beragam. Langkah kedua, yaitu ketika diri sendiri atau teman kita menjadi korban pelecehan seksual pastikan mempunyai teman, sahabat, atau keluarga yang bisa menjadi support system dalam berpikir dan mengambil langkah. Ketika seseorang menjadi korban pelecehan seksual trauma yang dirasakan itu sangat besar dan membuatorang tersebut tidak bisa berpikir secara jernih terhadap langkah apa yang bisa dilakukan berikutnya.
Setelah pemaparan materi selama 40 menit, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.Terdapat tiga penanya dalam sesi ini:
Pertanyaan: (Resnia Zalnisa Razma)
1. Bagaimana strategi yang efektif untuk membangun karakter mahasiswa agar berani menyampaikan hak asasi mereka dalam menghadapi kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus?
![](https://hmk.fmipa.unesa.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/PHOTO-2024-09-25-21-29-52-1.jpg)
Jawaban: Ketika di lingkungan kampus terjadi pelecehan seksual maka identitas korban akan dilindungi dan tidak akan disebarkan secara publik. Hal tersebut merupakan salah satu kebijakan yang dapat dilakukan pihak kampus untuk melindungi korban, identitas korban, dan kesehatan mental korban. Namun, sebelum hal itu terjadi, dilakukan serangkaian pertemuan yang dilakukan antara korban dan pihak kampus yang menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi. Cara memastikan bahwa hal tersebut tidak hanya di atas kertas dan benar-benar dilaksanakan ialah dengan mengawal kasus pelecehan seksual secara bersama. Ketika terjadi kekerasan seksual harus dilaporkan kepada satuan tugas karena satuan tugas yang akan mengawasi berjalannya kasus persidangan dalam ranah kampus. Kemudian saat hasil keputusan akhir telah keluar seperti sanksi maka hal tersebut harus benar-benar dijalankan dan diawasi bersama. Dapat disimpulkan bahwa masalah ini bukan hanya diatasi oleh korban saja tetapi dilakukan secara komunal dan dapat dilakukan di lingkungan kampus.
Pertanyaan: (Jeffry Prata)
1. Siapa yang bertanggung jawab atas ulah driver yang dimana ia melakukan pelecehan seksual khususnya pada wanita? Apakah sanksi hanya diperuntukkan driver atau aplikasi juga, karena setahu saya penyedia aplikasi juga lepas tangan dengan menyatakan jika hal tersebut menjadi tanggung jawab driver karena hal tersebut telah tercantum pada perjanjian kemitraan?
![](https://hmk.fmipa.unesa.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/PHOTO-2024-09-25-21-30-07-1.jpg)
Jawaban: Terima kasih atas pertanyaannya yang sangat kompleks. Untuk yang pertama, saya sangat tidak setuju. Saat seseorang menjadi pelaku tindak pidana maka, sudah seharusya orang tersebut bertanggung jawab atas tindakannya. Dengan demikian pertanggungjawabannya tidak dapat dilakukan oleh pihak lain. Sedangkan untuk penyedia aplikasi dapat bertanggung jawab dalam memastikan drivernya sehat secara jasmani. Jadi, tes psikologi itu juga sangat penting dilakukan bagi seseorang yang ingin menjadi driver. Pakaian tidak dapat digunakan sebagai alasan dalam melakukan pelecehan seksual karena hal tersebut kembali lagi kepada mindset masing-masing. Pendampingan orang tua berperan sangat penting, fokus utama adalah peran utamapendampingan orang tua sangat penting saat anak mengalami pelecehan seksual.
Beranjak ke acara berikutnya, yakni sesi problem solving. Pada sesi ini, peserta dapat memberikan argumennya.
![](https://hmk.fmipa.unesa.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/PHOTO-2024-09-25-21-30-18-1.jpg)
Kasus pertama: Pelaku melecehkan korban pada saat bimbingan skripsi. Bagaimana langkah-langkah yang seharusnya diambil korban untuk mengatasi hal tersebut? Bagaimana langkah-langkah yang seharusnya diambil korban untuk mengatasi hal tersebut? Dan jika itu adalah temanmu, apa yang akan kamu lakukan?
Pendapat Nayla: Jika hal tersebut terjadi pada diri kita sendiri mungkin hal yang kita lakukan yaitu yang pertama membutuhkan bukti, yang kedua cari dukungan, yang ketiga laporkan ke yang berwenang atau tingkatan yang lebih tinggi, kalau misalnya teman kita yang terkena pelecehan seksual maka kita harus membantu mengumpulkan bukti, men- suport, dan mencari dukungan.
endapat Hasna Nadifa: Apabila hal tersebut terjadi pada diri sendiri maka yang dilakukan yaitu mengontrol diri, berusaha tidak membeku, tenang, mencari dukungan ke orang lain, dan mengumpulkan bukti. Setelah itu, melaporkan ke pihak berwenang, satgas, atau Koordinator Program Studi (Koor prodi). Kalau teman kita terkena pelecehan seksual maka kita membantu mengumpulkan bukti, memberikan support, dan melaporkan ke satgas atau ke koor prodi.
![](https://hmk.fmipa.unesa.ac.id/wp-content/uploads/2024/09/PHOTO-2024-09-25-21-30-33-1.jpg)
Kasus kedua: Korban mendapat pelecehan seksual saat melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) lalu melaporkan ke Polres Lombok Utara. Namun, laporannya tidak diterima dikarenakan tidak cukup bukti. Korban membuat status di Facebook lantaran kesal dengan hal tersebut. Pada Mei 2024, korban dilaporkan pelaku dengan UU ITE ke Polda NTB. Apakah tindakan yang dilakukan oleh korban untuk menyikapi kasus tersebut sudah tepat?
Pendapat Firli: Menurut saya, tidak tepat. Dengan mengunggah ke Facebook tidak akan membuat si pelaku jera atau akan semakin kesulitan mencari pelaku, dan kemungkinan pelaku tidak akan mengakui perbuatannya. Jadi, seharusnya kita cerita ke teman, dosen, dan orang tua. Dengan itu mereka dapat mendampingi ke polres sebagai bukti.
Pendapat Resfie Zalnisa: Menurut saya sudah tepat melaporkan ke polres dan mengunggah ke Facebook karena polres akan menggali informasi. Polres juga akan membantu mencari bukti tersebut. Jika polres tersebut tidak percaya atau kurang bukti, maka dapat membawa orang tua, teman, atau dosen sebagai bukti. Apabila mengunggah ke Facebook untuk memberitahu orang-orang bahwa kita menjadi korban pelecehan seksual, barangkali dapat memicu kepedulian orang-orang dan membantu mengumpulkan bukti.
Sebelum Sadam Permana meninggalkan Zoom, webinar ini dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Setelah itu, acara dikembalikan kepada MC. Acara berikutnya adalah penyampaian peserta teraktif dan terkritis. Adapun peserta teraktif diraih oleh Nayla dari Unesa dan peserta terkritis diraih oleh Rio dari Pontianak. Acara INVO 2024 ini ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Anugrah Ilham Akbari. Sebelum peserta meninggalkan Zoom, peserta mengisi link presensi akhir yang dibagikan oleh panitia melalui kolom komentar Zoom. Acara INVO 2024 ini berjalan lancar tanpa suatu halangan apapun. Harapannya, forum ini dapat digunakan masyarakat umum dan mahasiswa untuk menambah ilmu pada bidang advokasi yang nantinya akan diterapkan di dunia sosial masyarakat.